M Firmansyah Utus Pengacara ke Bareskrim Konfirmasi Soal Status Tersangka
Sebelumnya Pak Firmansyah tidak pakai pengacara, dia diperiksa Bareskrim kooperatif datang sendiri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memastikan soal status tersangka dirinya di dugaan korupsi pengadaan UPS, anggota DPRD DKI, M. Firmansyah (MF) mengutus pengacara ke Bareskrim Polri, Selasa (17/11/2015).
Pengacara yang ditunjuk oleh M Dirmansyah ialah Abimanyu Kameshwara. Penunjukkan pengacara itu dilakukan pada Senin (16/11/2015) malam.
"Sebelumnya Pak Firmansyah tidak pakai pengacara, dia diperiksa Bareskrim kooperatif datang sendiri. Saya baru tadi malam ditunjuk sebagai pengacara," ucap Abimanyu di Bareskrim.
Ketika ditanya soal tujuan kedatangannya ke Bareskrim, Abimanyu menjawab untuk mengkonfirmasi status tersangka kliennya dan menanyakan kapan jadwal pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
"Pak Firmansyah baru tahu status dia tersangka dari media. Makanya saya sebagai pengacara mau mengkonfirmasi langsung ke penyidik. Tadi sudah ketemu penyidik, dan memang benar status Pak Firman tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Abimanyu.
Sementara itu mengenai jadwal pemeriksaan Firman sebagai tersangka, berdasarkan konfirmasi dari penyidik pihak Bareskrim dalam waktu dekat ini belum akan memeriksa Firman sebagai tersangka.
"Jawaban dari Bareskrim, mereka masih harus memeriksa beberapa saksi. Nanti baru kami dikonfirmasi kapan Pak Firman diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI, yaitu Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.