Sindikat Prostitusi di Tangerang Rekrut PSK Belia dengan Iming-iming Jadi PRT
Untuk meyakinkan korban, pelaku mendirikan Yayasan Setia Karya (YSK), sebagai jasa penyalur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat prostitusi di Dadap, Kabupaten Tangerang, menjalankan praktik berkedok penyalur pembantu rumah tangga (PRT).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mendirikan Yayasan Setia Karya (YSK), sebagai jasa penyalur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono, mengatakan izin yayasan mati sejak 1996. Rahmat, pengelola yayasan dan anak pemilik yayasan membuka yayasan tanpa izin.
"Tersangka menyalurkan korban berkedok yayasan," tutur Siswo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, Rahmat berperan mencari pekerja di beberapa daerah Pulau Jawa.
Dia menawarkan kepada korban kesempatan bekerja di Jakarta. Namun, tawaran bekerja di ibu kota berujung praktik prostitusi.
Sebanyak tiga orang wanita telah menjadi korban prostitusi di bawah umur. Mereka yaitu, EM (15), IS (17), HY (17). Mereka direktur dari beberapa daerah, seperti Pandeglang dan Jepara.
"Mereka dijual ke tersangka MS seharga Rp 3 juta," ujarnya.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat prostitusi di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus berawal dari kaburnya seorang korban perempuan berinisial HY (17). Dia melarikan diri dari tempat prostitusi, lalu, melaporkan ke Polsek Kemayoran.
Setelah menerima laporan, kata dia, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti. Setelah ditelusuri, ada dua pekerja seks komersial (PSK) di tempat itu.
Mereka yaitu, IS (17) dan EM (15), yang sempat melayani pria hidung belang beberapa hari. Di tempat itu, aparat kepolisian mengamankan pengelola tempat, Miselan dan menangkap Rahmat karena turut terlibat prostitusi anak di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan di Pasal 296 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.