Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diproduksi di Tangerang, Kosmetik Mengandung Borax Dijual ke Timur Tengah

kosmetik dijual ke negara Timur Tengah seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diproduksi di Tangerang, Kosmetik Mengandung Borax Dijual ke Timur Tengah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Gudang kosmetik mengandung borax 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah pabrik kosmetik ilegal di Pergudangan Surya Balaraja, Blok F8, Jalab Raya Serang Km 28, Balaraja, Tangerang, Banten‎ digerebek oleh Direktorat IV Narkoba, Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka mengatakan selain ilegal, pabrik ini juga mencampurkan bahan kimia berbahaya berupa Borax ke hasil produksi kosmetiknya.

Borax ini sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kematian.

Terungkapnya gudang pabrik kosmetik jenis Moov, Omega, Dermovate dan Betacet-N ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan selama sebulan penuh, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggerebekan kami amankan ratusan karton kosmetik siap edar. Ada juga Borax yang dikemas di dalam sebuah plastik dengan berat puluhan kilogram," terang Anjan, Kamis (26/11/2015).

Diutarakan Anjan, seluruh jenis kosmetik yang diproduksi di pabrik CV unicare Jaya Makmur milik Indra Wijaya (31), warga Bekasi, Jawa Barat itu tidak ada yang mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Berita Rekomendasi

"Pabrik ini sudah beroperasi selama satu tahun dan mereka mempekerjakan 13 karyawan. Pemodalnya dua warga asing dari Pakistan dan India masih diburu," tegasnya.

Sementara itu ‎bahan baku untuk membuat kosmetik ini didapat pelaku dari toko-toko kimia yang ada di Tanggerang. Setelah itu nantinya kosmetik dijual ke negara Timur Tengah seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku yakni Indra Wijaya sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara 13 karyawan masih berstatus sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas