Proyek Pembangunan Terminal Depok Terancam Gagal
Padahal izin site plan itu menjadi dasar diajukannya kembali izin mendirikan bangunan (IMB)
Sebelumya awal November lalu, kata Muttaqin, berkas disebutkan sudah sampai ke tangan Wakil Walikota Depok dan sudah dilanjutkan ke Walikota Depok.
Namun informasi terakhir, nyatanya berkas masih ada di Sekda Depok.
"Semuanya kita serahkan saja ke Pemkot Depok dan prosesnya. Intinya kami sebagai investor dan pengembang sudah siap melakukan pembangunan sesuai kontrak kerjasama yang disepakati dengan Pemkot Depok," katanya.
Ia mengakui jika izin site plan belum juga keluar akhir November ini, maka pembangunan jalan utama terminal yang rencananya sudah dilakukan akhir November, juga batal dilakukan.
Seperti diketahui PT Andyka Investa dipercaya membangun Terminal Terpadu Kota Depok yang nantinya terintegrasi dengan Stasiun KA Depok.
Terminal ini akan memiliki kawasan mega super blok, berupa pusat komersil serta hotel ditambah apartemen 30 lantai.
Terminal Terpadu Kota Depok dirancang dan diklaim menjadi terminal modern yang fasilitas dan kenyamanannya akan setara dengan bandara.
Nilai investasi yang ditanamkan PT Andyka Investa dalam proyek dengan perjanjian hak guna serah (HGS) dengan Pemkot Depok ini, adalah Rp 1,3 Triliun.
Pembangunan diperkirakan akan memakan waktu selama sekitar 5 tahun. (Budi Sam Law Malau)