Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan dengan KRL di Jakbar, Sopir Bus Trans Jakarta Jadi Tersangka

sang sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kecelakaan dengan KRL di Jakbar, Sopir Bus Trans Jakarta Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Glery L
Situasi di lokasi KRL tabrak Transjakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Atmajaka, sopir bus Trans Jakarta yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Commuter Line (KRL) di perlintasan kereta Jalan Panjang, Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (28/11/2015) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat korban mengalami luka-luka.

"Sudah tersangka, dia lalai karena mengemudi sambil menggunakan Handpone. Dan karena lalainya itu mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban baik materi maupun korban luka," ujar Budiyanto, Minggu (29/11/2015).

Atas perbuatannya kini sang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Lantas Pancoran, Jakarta Selatan dan masih diperiksa intensif. Selain itu, sopir juga dikenakan ‎Pasal 283 juncto pasal 310 ayat 1 dan 2 UU No. 22 tahun 2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas