Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prio Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prio Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Nelson Sianturi memvonis Muhamad Prio Santoso, terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby dengan pidana penjara 16 tahun.

Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Prio dengan pidana 18 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Prio terbukti bersalah pada pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika kepada Priyo dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai perbuatan lain serta pasal 365 KUHP tentang pencurian yang membuat hilangnya nyawa orang lain tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Prio tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada pasal 339 KUHP, juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada pasal 365 KUHP. Hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada pasal 338 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata hakim ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Pasal tentang pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menurut hakim tidak terpenuhi karena tidak ada relevansi antara perbuatan Prio mengambil barang korbannya dan tindakannya membunuh Deudeuh.

Mengenai barang bukti tiga buah handphone merek samsung, satu laptop merek apple, satu Ipad, dua power bank, satu modem, dompet, dan uang sebesar Rp 2, 8 juta dikembalikan kepada kakak Deudeuh, Muhammad Iqbal yang pernah menjadi saksi dalam persidangan ini.

Berita Rekomendasi

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Prio yang selama sidang hanya melihat kosong ke depan, melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diutarakan jaksa Shandy Handika.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.

Usai membunuh, Prio sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas