Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Ditilang Lalu Cakar Wajah Polantas, Ibu Ini Ditetapkan Tersangka

Menurut Ari, ditetapkannya HC menjadi tersangka lantaran pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berikut dengan barang bukti.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menolak Ditilang Lalu Cakar Wajah Polantas, Ibu Ini Ditetapkan Tersangka
Facebook Humas Polri
Foto Brigadir Rustam yang wajahnya dicakar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga sekaligus pengemudi Mistsubishi Pajero, HC (45), kini menjadi tersangka akibat mencakar wajah anggota Polantas Jakarta, Brigadir Rustam, saat dilakukan penilangan di Kawasan Kelapa Gading, tepatnya di depan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, pada Rabu (11/11/2015) lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kelapa Gading, AKP Ari Cahya Nugraha.

"Kami menetapkan HC sebagai tersangka atas penganiayaan ringan. Hanya saja, kita tidak melalukan penahanan terhadap wanita itu. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor," tuturnya, Selasa (1/12/2015).

Menurut Ari, ditetapkannya HC menjadi tersangka lantaran pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berikut dengan barang bukti.

"Tersangka juga telah telah menjalani beberapa kali pemeriksaan setelah dipanggil polisi. Diketahui pengemudi Pajero ini dinyatakan juga melanggar peraturan lalu lintas yakni mengemudikan mobil sambil menggunakan handphone," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, HC mengemudikan mobil pribadinya melintas di Kawasan Kelapa Gading. Rustam melihat HC mengemudikan mobil itu sambil bermain handphone.

Alhasil, Rustam memberhentikan laju mobil HC dan melakukan pemeriksaan dengan meminta kelengkapan surat kendaraannya. Diketahui, pajak Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati.

BERITA REKOMENDASI

Tak terima ditilang oleh Rustam, cek-cok pun terjadi. Percek-cokan itu pun berujung aksi mencakar mencakar wajah Rustam yang dilakukan oleh HC. (Panji Baskhara Ramadhan).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas