Keterangan Noriyu Dasar Penyelidikan Kasus KDRT
Penyelidikan terlebih dahulu dilakukan untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu (38), anggota DPR RI periode 2009-2014.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan penyelidikan terlebih dahulu dilakukan untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak.
"Yang bersangkutan membuat laporan di polda kemudian dilakukan berita awal visum dan berita acara. Kami akan mendalami peristiwa tersebut," tuturnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11).
Apabila melihat dari berita acara pemeriksaan (BAP), maka menurut Krishna, diketahui korban menerima serangkaian kegiatan KDRT diduga dilakukan suami Noriyu yang juga anggota DPR RI tersebut.
Namun, keterangan Noriyu, tidak dapat dijadikan dasar terjadi KDRT. Sehingga, perlu didalami laporan tersebut dengan cara mengkonfirmasi dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi dan alat bukti lain.
Sementara itu, Noriyu telah menjalani visum. Krishna menjelaskan, visum tak menjelaskan ciri-ciri kekerasan fisik hanya menjelaskan bentuk luka. Dari sebab luka itu nantinya dieksplorasi penyidik dalam bentuk penyidikan yang dihubungkan dengan saksi dan alat bukti lain.
"Jadi akan dipanggil beberapa saksi dan dari pemeriksaan saksi akan dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara awal akan ditentukan apakah perlu naik kepenyidikan atau tidak," kata dia.
"Intinya ya betul kami sedang menangani proses laporan tersebut. Masih dalam penyelidikan. Masih kami dalami. Selanjutnya apabila tidak cukup untuk naik sidik ya akan kami hentikan. Kalau cukup ya akan kami lanjutkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.