Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dianggap Ilegal, Taksi Uber Akan Ditindak Tegas Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah dengan tegas menyebut agar perusahaan jaringan transportasi Uber tidak ber

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Ilegal, Taksi Uber Akan Ditindak Tegas Dishub DKI
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Andri Yansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah dengan tegas menyebut agar perusahaan jaringan transportasi Uber tidak bersikap semaunya, meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan lampu hijau.

Andri Yansyah menjelaskan, Uber belum memenuhi syarat.

Uber yang bekerjasama dengan kendaraan pribadi tetap ilegal.

Bila ingin legal, kata Andri, uber harus memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, bekerjasama dengan rental resmi, kendaraan harus diuji KIR, membayar pajak, serta persyaratan lainnya.

"Syaratnya itu sudah kami sampaikan sejak tiga-empat bulan lalu. Tapi sampai sekarang mereka tidak mau mengurusnya. Kami akan segera bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri. Kalau Grab sudah mengurusnya," ujar Andri saat dihubungi pada Kamis (10/12/2015).

Saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI tengah gencar menertibkan semua angkutan umum ilegal dan tidak lolos uji KIR.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Provinsi DKI, ujar Andri, tidak akan pilih kasih saat melakukan penertiban.

Hal itu demi mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga telah mempersiapkan untuk meluncurkan revitalisasi angkutan umum bus sedang, Kopaja pada 17 Desember.

Dia berharap, dengan peluncuran tersebut, para angkutan umum mengikutinya dan pebisnis aplikasi silahkan bekerjasama dengan mereka.

"Kalau bekerjasama dengan taksi resmi, angkutan resmi, silahkan. Tapi kalau kendaraan pribadi bukan rental resmi, itu tidak boleh. Nah inilah sikap pebisnis aplikasi Uber yang tidak mau bekerjasama dengan kami," jelas Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas