Meningkat, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di DKI
Setiap tahun kasus kekerasan mengalami peningkatan signifikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta menjadi provinsi yang tertinggi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Setiap tahun kasus kekerasan mengalami peningkatan signifikan.
Komnas Perempuan dalam catatannya menyebut total kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 279.760 kasus pada tahun 2013. Tiga provinsi teratas yang memiliki catatan terbanyak terhadap perempuan adalah DKI Jakarta dengan 2.881 kasus, Sumatera Utara 2.023 kasus dan Jawa Barat sebanyak 1.846 kasus.
Sementara tahun 2014, total angka kekerasan terhadap perempuan Indonesia dari data Komnas Perempuan meningkat menjadi 293.220 kasus. Data kekerasan terhadap anak yang dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 1408 kasus.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan permasalahan yang terjadi, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan anak dan perempuan itu hulu dari pernikahan dini dan pernikahan tak tercatat serta teradministrasikan.
"Banyak pihak kritis permasalahan hilir, seperti KDRT dan kekerasan anak dan perempuan. Tetapi hulu, yaitu pernikahan dini tak mendapat perhatian. Semua pihak harus menguatkan agar terjadi penurunan angka gugat cerai, karena anak-anak menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (14/12/2015).
Dia menilai nasib perempuan masih memprihatinkan, dimana angka gugat cerai tinggi disertai tindak kekerasan dengan korban sebagian besar anak-anak. Salah satu penyebab karena pernikahan dini.
Pernikahan dini tak hanya usia saat memulai pernikahan, tetapi pernikahan di bawah lima tahun yang rentan masalah. Apabila melihat segi persentasi masalah, setidaknya lebih 75 persen pernikahan tidak dicatatkan dan teradministrasikan itu memiliki risiko dan kerentanan terhadap anak-anak dan pernikahan.
“Untuk mendapatkan pernikahan sejahtera, agar menghindari pernikahan dini dan tidak tercatatkan. Sebab, UU No 1 tahun 1974 menyebut umur perkawian perempuan 16 tahun mesti direvisi seiring regulasi yang ada,” kata dia.
Salah satu regulasi, di bidang pendidikan yaitu wajib belajar 12 tahun. Ini menunjukkan pernikahan bisa dilaksanakan setelah lulus tingkat SMA dan perempuan berumur di atas 18 tahun. Regulasi terbaru di bidang pendidikan, yaitu anak usia belajar bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai usia 6–21 tahun.
Apabila terjadi perceraian dan umur perempuan masih mengikuti UU perkawinan di atas, maka ada ruang masalah perdata hingga usia 21 tahun. Merevisi UU Perkawinan perlu waktu lama, tetapi pernikahan tidak dicatat bisa melahirkan kemiskinan struktural baru dan tak mendapatkan program KKS, KIP, KIS, dan PKH.
Salah satu solusi bisa melalui Peraturan Menteri (Permen) Menteri Agama (Menag) agar setiap warga wajib mencatatkan pernikahan, sekaligus ada upaya pendewasaan usia pernikahan dengan usia minimal 18 tahun.
“Saya kira dengan Permen Menag itu bisa disampaikan pesan agar warga negara wajib mencatatkan pernikahan dengan minimal usia 18 tahun, sehingga tidak melahirkan kemiskinan terstruktur,” ujarnya.