Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Pajak Lakukan Korupsi Modus Pungutan Liar Dibekuk Polisi

Aparat Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan petugas pajak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Petugas Pajak Lakukan Korupsi Modus Pungutan Liar Dibekuk Polisi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda, Kombes Mohammad Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan petugas pajak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan tiga orang petugas pajak diduga melakukan korupsi dengan cara meminta pungutan liar kepada wajib pajak.

"Kami melakukan upaya paksa mengamankan tiga tersangka. Melakukan pelanggaran diduga korupsi modus ada beberapa ajakan," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015).

Dia menjelaskan, petugas pajak bertemu wajib pajak.

Lalu, mereka menawarkan keringanan pembayaran pajak.

Mereka meminta imbalan sejumlah biaya kepada wajib pajak itu.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya pembayaran pajak 10, tetapi bisa di negosiasi Memberikan imbalan akhirnya uang masuk ke negara. 10 bisa di negosiasi menjadi lima," tutur Iqbal.

Aparat kepolisian sudah menyelidiki kasus korupsi itu sejak Sabtu (12/12/2015).

Saat itu, aparat kepolisian meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Setelah itu dilakukan pengembangan, aparat kepolisian mengamankan dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari Minggu kemarin.

Kemudian, aparat kepolisian menggeledah dua kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada Selasa ini.

Saat penggeledahan, aparat kepolisian menemukan dokumen-dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai itu.

Barang bukti berupa laptop, telepon genggam, dan flashdisk.

"Tiga kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun yang terkait akan disidik berkaitan korupsi bermodus pungli," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas