Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Tiba, Bareskrim Tunggu Kehadiran Nikita dan Puty Hingga Sore

Namun hingga saat ini, pukul 14.00 WIB, keduanya tidak tampak di Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Kunjung Tiba, Bareskrim Tunggu Kehadiran Nikita dan Puty Hingga Sore
Youtube
Puty Revita dan Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Nikita Mirzani dan Puty Revita untuk diperiksa sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.

Namun hingga saat ini, pukul 14.00 WIB, keduanya tidak tampak di Bareskrim.

Padahal penyidik sudah menunggu, termasuk awak media yang hendak meliput sudah hadir sejak pagi tadi.

Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya masih akan menunggu Nikita dan Revita hingga pukul 15.00 WIB nanti.

"‎Kita tunggu sampai pukul 15.00 WIB nanti, kalau keduanya mangkir ya kami akan Layangkan panggilan kedua," kata Arie.

Arie menambahkan kemungkinan panggilan kedua akan ditayangkan untuk pemeriksaan Senin pekan depan.

Lebih lanjut ketika ditanya soal keberadaan tersangka A, apakah sudah berhasil dilacak dan ditangkap, Arie menjawab sampai saat ini A masih diburu.

Berita Rekomendasi

"A masih diburu, tim sudah di lapangan melacak keberadaanya," tambah Arie.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas