Istri Dinikahi Juragan Nasi Bebek Saat Muheri Jalani Hukuman Penjara
Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muheri alias MH (37), seorang pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, Susanto (28), ditangkap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lizuardi
Muheri alias MH pelaku pembunuh Juragan Nasi Bebek di Mapolsek Tambora, Senin (4/1/2015)
"Seketika sepeda motor yang dikendarai korban oleng terjatuh dan korban mengalami yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Setelah peristiwa itu, kedua pelaku melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora serta dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
Pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya di Kampung Kelepung Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora.
Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Berita Rekomendasi