Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nani Histeris Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara

Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nani Histeris Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Nani (54) menangis histeris saat mendengar anak pertamanya divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Kecamatan Selatan, Kota Bekasi, Rabu (6/1/2016) siang.

Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam ini tetap yakin anaknya, Didit Adi Priyatno (27) tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Anak saya korban salah tangkap aparat penegak hukum. Dia tidak bersalah, bukan dia pembunuh Yosafat Hutabarat (19)," ujar Nani sambil duduk lemas di lantai ruang sidang.

Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.

"Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar," kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat.

Aksi dorong antar petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit tak bisa dihindari. Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit sebelum, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan setempat.

Bahkan ibu terdakwa dan korban, terus menangis histeris dalam keadaan lunglai di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek.

Awalnya, terdakwa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum, maka Majelis Hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun.

"Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis lima tahun penjara sesuai bukti persidangan," kata Suwarsa.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea mengatakan, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Karena pihaknya, berkeyakinan bahwa sesuai keterangan saksi sebenarnya bukan Didit pelakunya, tapi orang lain bernama Acil.

Johanes juga menyayangkan, dengan sikap Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan terkait identitas pembunuh Yosafat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas