Nani Histeris Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara
Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu
Editor: Hendra Gunawan
"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," kata Johanes.
Dia menambahkan, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban.
"Keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi," katanya.
"Ada saksi yang mengatakan, pelaku menggunakan clurit, bukan cocor bebek," tambahnya.
Seperti diberitakan, pembunuhan ini berawal adanya tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Minggu, 21 Juni 2015 lalu.
Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu, namun di tengah jalan dia dibacok oleh seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.
Enam jam kemudian, rupanya polisi membekuk Didit di rumahnya di daerah Rawa Semut atas dugaan kasus pembunuhan tersebut.
Namun Didit berdalih, bukan dia yang melakukan pembunuhan, karena saat kejadian dia berada di belakang massa yang sedang tawuran.
Tak disangka, kasus ini terus berlanjut hingga ke meja hijau dengan putusan vonis Didit dihukum selama lima tahun penjara. (Fitriandi AL Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.