Nani Histeris Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara
Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Nani (54) menangis histeris saat mendengar anak pertamanya divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Kecamatan Selatan, Kota Bekasi, Rabu (6/1/2016) siang.
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam ini tetap yakin anaknya, Didit Adi Priyatno (27) tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Anak saya korban salah tangkap aparat penegak hukum. Dia tidak bersalah, bukan dia pembunuh Yosafat Hutabarat (19)," ujar Nani sambil duduk lemas di lantai ruang sidang.
Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.
"Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar," kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat.
Aksi dorong antar petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit tak bisa dihindari. Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit sebelum, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan setempat.
Bahkan ibu terdakwa dan korban, terus menangis histeris dalam keadaan lunglai di ruang sidang.
Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek.
Awalnya, terdakwa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum, maka Majelis Hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun.
"Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis lima tahun penjara sesuai bukti persidangan," kata Suwarsa.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea mengatakan, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Karena pihaknya, berkeyakinan bahwa sesuai keterangan saksi sebenarnya bukan Didit pelakunya, tapi orang lain bernama Acil.
Johanes juga menyayangkan, dengan sikap Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan terkait identitas pembunuh Yosafat.
"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," kata Johanes.
Dia menambahkan, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban.
"Keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi," katanya.
"Ada saksi yang mengatakan, pelaku menggunakan clurit, bukan cocor bebek," tambahnya.
Seperti diberitakan, pembunuhan ini berawal adanya tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Minggu, 21 Juni 2015 lalu.
Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu, namun di tengah jalan dia dibacok oleh seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.
Enam jam kemudian, rupanya polisi membekuk Didit di rumahnya di daerah Rawa Semut atas dugaan kasus pembunuhan tersebut.
Namun Didit berdalih, bukan dia yang melakukan pembunuhan, karena saat kejadian dia berada di belakang massa yang sedang tawuran.
Tak disangka, kasus ini terus berlanjut hingga ke meja hijau dengan putusan vonis Didit dihukum selama lima tahun penjara. (Fitriandi AL Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.