Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Kali Masuk Penjara Tak Bikin Lolo Kapok Menjambret

Bersama rekannya AG, Lolo menjambret tas milik perempuan pengendara motor yakni Anggraini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Kali Masuk Penjara Tak Bikin Lolo Kapok Menjambret
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Meski sudah lima kali keluar masuk penjara karena aksi perampasan atau penjambretan, tak membuat Hermawan Syah alias Lolo (34) jera.

Lolo justru kembali melakukan aksinya pekan lalu. Bersama rekannya AG, Lolo menjambret tas milik perempuan pengendara motor yakni Anggraini (15), dan Lia (15) di Jalan Duren Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari keterangan korban inilah, diketahui jejak Lolo dari sepeda motor yang digunakannya saat beraksi. Lolo yang biasa disebut kapten oleh rekan sesama jambret, akhirnya dibekuk aparat Polsek Bojonggede di rumah kontrakannya di kawaasan Bojonggede.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan dari catatan kepolisian, Lolo diketahui sudah 5 kali masuk bui sejak 1997 atas aksi serupa. Ini berarti Lolo adalah seorang residivis atas bromocorah.

Menurut Dwiyono, aksi jambret yang dilakukan Lolo lebih banyak dilakukan di wilayah perbatasan antara Depok dan Bogor. "Sasarannya adalah pengendara motor perempuan. Ia selalu beraksi malam hari," kata Dwiyono.

Dwiyono menuturkan, oleh kawanannya Lolo sangat disegani karena dikenal berani saat beraksi. Bahkan Lolo sudah pernah merasakan timah panas di kakinya saat dibekuk polisi tahun 2000 lalu.

"Namun pelaku tidak juga jera, mesti sudah keluar masuk bui," kata Dwiyono.

Berita Rekomendasi

Menurut Dwiyono, dalam kasus penjambretan yang dilakukan Lolo terakhir kali, pihaknya mengejar AG rekan Lolo yang ikut beraksi merampas tas pengendara motor perempuan di Bojonggede, Bogor, pekan lalu. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas