Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tak Kembalikan Posisi Retno Listyarti Sebagai Kepala SMAN 3 DKI Jakarta

Gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok Tak Kembalikan Posisi Retno Listyarti Sebagai Kepala SMAN 3 DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Putusan hakim memerintahkan tergugat mengembalikan posisinya sebagai Kepala SMAN 3 DKI Jakarta

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengembalikan Retno menjadi Kepala Sekolah.

"Enggak dong. Kepala Sekolah itu, bukan jabatan. Itu tugas tambahan. Yang menentukan jabatan kan, kami yang menentukan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).

Ahok menjelaskan, seorang Kepala Sekolah berbeda dengan Kepala Dinas. Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru.

"Kepala Sekolah itu, bukan jabatan. Itu tugas tambahan seorang guru," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Retno dicopot Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman karena menghadiri acara talk show televisi saat ujian nasional digelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas