Ahok Tak Kembalikan Posisi Retno Listyarti Sebagai Kepala SMAN 3 DKI Jakarta
Gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Putusan hakim memerintahkan tergugat mengembalikan posisinya sebagai Kepala SMAN 3 DKI Jakarta
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengembalikan Retno menjadi Kepala Sekolah.
"Enggak dong. Kepala Sekolah itu, bukan jabatan. Itu tugas tambahan. Yang menentukan jabatan kan, kami yang menentukan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Ahok menjelaskan, seorang Kepala Sekolah berbeda dengan Kepala Dinas. Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru.
"Kepala Sekolah itu, bukan jabatan. Itu tugas tambahan seorang guru," tegasnya.
Retno dicopot Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman karena menghadiri acara talk show televisi saat ujian nasional digelar.