Foto Alat Kelamin Anak Kecil yang Diunggah Ongen Tak Ada Unsur Pornografi
Dia dijerat lantaran diduga telah menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan.
Dia dijerat lantaran diduga telah menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi kembali memasukkan delik baru di kasus tersebut yaitu, foto alat kelamin anak kecil yang diposting Yulius dalam akun media sosialnya tersebut.
Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan lagi-lagi polisi melakukan blunder jika memperkarakan postingan Ongen soal foto alat kelamin anak kecil.
"Foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam kategori porno, karena itu tidak termasuk memancing birahi," kata Zainudin Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Apalagi kata Ali, foto tersebut diambil dari salah blog kesehatan.
"Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh," ujarnya.
Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua MUI ini melihat polisi tidak tuntas, mereka terus berupaya untuk menjerat Ongen.
Padahal, bahannya untuk menjeratnya terlalu dipaksakan. Sama saja, ketika orang ditilang, STNK ada, SIM ada, tiba-tiba ban tidak ada pentil, dan itu jadi masalah.
"Ini lagi dicari-cari kesalahan, sehingga penyelidikannya pun lompat-lompat dan tidak tuntas," katanya.