Kementerian Kesehatan Kecolongan Praktik Ilegal Chiropractic
Menurut Rosita, konsumen tidak mengetahui apakah klinik itu memiliki izin praktik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Allya Siska Nadya (33) diduga menjadi korban malapraktik setelah mengikuti pengobatan di klinik Chiropractic First Pondok Indah Mall (PIM) 1.
Praktik ilegal itu dapat beroperasi karena Kementerian Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta tak melakukan pengawasan.
“Itu menjadi pelajaran juga buat kementerian dan sudinkes. Kalau tidak ada izin, saya kira tidak ada proses secara pidana. Cuma sampai Kemenkes kenapa kecolongan?” kata Rosita Radjah, selaku kuasa hukum pihak keluarga Allya kepada wartawan, Jumat (8/1/2016).
Menurut Rosita, konsumen tidak mengetahui apakah klinik itu memiliki izin praktik. Seharusnya, kalau tidak ada izin, konsumen tidak berobat ke tempat tersebut.
Sehingga, tidak menunggu jatuhnya korban karena praktik klinik ilegal.
Pemerintah melakukan upaya preventif berupa pengawasan. Jadi, kata dia, ada pengawasan secara reguler untuk klinik yang ada izin dan tidak ada izin.
Sebab, kalau klinik dapat membuka praktik, berarti sudah ada izin.
Sejauh ini, pemerintah baru menutup klinik Chiropractic First setelah ada korban meninggal dunia.
Ada enam tempat yang disegel, yaitu di PIM 1, FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, Imperium Pluit, dan Grand Indonesia.
“Sudah dilakukan inspeksi mendadak oleh Sudin Kesehatan. Sudah ada penyegelan,” kata dia.