Minggu Depan Bareskrim Reka Ulang Kasus TPPO Nikita dan Puty
Minggu depan kami akan reka ulang, ingin memastikan posisi-posisi para trafficker
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri minggu depan akan menggelar reka ulang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersangka F dan O, dengan korbannya Nikita Mirzani serta Puty Revita.
"Minggu depan kami akan reka ulang, ingin memastikan posisi-posisi para trafficker (F dan O) serta korban (Nikita dan Puty) ada dimana saat itu," beber Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto, Rabu (13/1/2016) di Mabes Polri.
Saat ditanya apakah dalam reka ulang nanti para korban, baik Nikita atau Puty akan dihadirkan, Arie menjawab pihaknya akan menghadirkan.
Dan akan mengkomunikasikan soal rencana reka ulang ke korban, melalui kuasa hukum mereka.
"Iya lah pasti di dihadirkan, kalau bisa. Tapi kalau mereka tidak bisa ya kami pakai orang lain (peran pengganti)," kata Arie.
Terpisah, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Muhammad Achyar mengaku pasti hadir dan tidak akan takut untuk melakukan reka ulang di kamar hotel berbeda, tempat keduanya diamankan.
"Kalaupun benar ada reka ulang, Nikita siap, pasti hadir. Dan memang pihak kami harus hadir. Jangan sampai nanti apa yang di reka ulang berbeda dengan apa yang dialami Nikita, atau malah di rekayasa," tegas Achyar pada Tribunnews.com.
Achyar menambahkan selain reka ulang, rencana konfrontir antara Nikita dengan F dan O sudah disampaikan ke Nikita, dan kliennya mengaku sangat siap.
Pasalnya Nikita tetap menegaskan tidak kenal dengan tersangka F dan O.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan modelNikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.