Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Buronan Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Depok

FH dibekuk di rumah mempelai wanita di kawasan Komplek Inkopad, Tajurhalang, Bogor, Kamis (14/1/2016) lalu

zoom-in Polisi Tangkap Buronan Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Depok
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Karena diketahui sebagai pelaku pencurian di rumah tetangganya, FH (22) dibekuk aparat Polsek Sawangan, Depok, sehari setelah menikahi pujaan hatinya.

FH dibekuk di rumah mempelai wanita di kawasan Komplek Inkopad, Tajurhalang, Bogor, Kamis (14/1/2016) lalu.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menuturkan FH diketahui adalah pelaku pencurian di rumah tetangganya, Yuni Wati Ningrum (25) di Bedahan, Sawangan, Depok, Maret 2015 lalu.

FH sudah menjadi buronan polisi karena diketahui sudah 3 kali mencuri di rumah tetangganya itu.

Pada peristiwa terakhir Maret lalu, pelaku masuk ke dalam rumah saat rumah kosong, melalui plafon rumah.

Saat itu pelaku menggasak uang tunai Rp 3 Juta, serta laptop.

"Dari pengakuan pelaku, laptop dijual Rp. 1,2 juta," kata Dwiyono.

Berita Rekomendasi

Menurut Dwiyono, FH mengaku semua hasil curian sudah habis untuk keperluan sehari-hari termasuk tambahan biaya pernikahan FH, Rabu (13/1/2016) lalu.

"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual ban bekas di Sawangan. Dari hasil penyelidikan kami, pelaku adalah pelaku pencurian yang selama ini buron," kata Dwiyono.

Dwiyono menuturkan saat dibekuk aparat di rumah mempelai perempuan, FH tidak bisa berbuat apa-apa.

Menurutnya sebelumnya pelaku juga sudah mencuri di rumah Yuni.

Pelaku masuk ke rumah saat sedang kosong.

Saat itu pelaku menggasak uang tunai Rp 3 juta milik ibu korban Puji, perhiasan terdiri dari kalung, giwang, cincin, gelang dengan berat 55 gram," katanya.

Dari pengakuan pelaku, emas sudah dijual di Bojongsari dan uangnya sudah habis.

"Pelaku memang selalu mengincar rumah korban karena mengetahui rumah sering kosong lantaran sering ditinggal kerja sama korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dwiyono, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas