Psikolog: Polisi Sudah Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
"Sebab saya memberikan keterangan sesuai bidang saya, psikologi," kata Sarlito.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari sisi psikologi sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
Saksi ahli psikolog yang jadi saksi ahli dalam pemeriksaan, Sarlito Wiryawan, mengungkapkan hal itu usai keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).
"Alat buktinya sudah signifikan terserah pada Direktur Reserse untuk melanjutkan (menetapkan tersangka)," kata Sarlito kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sarlito mengungkapkan, bukti yang sudah signifikan itu merupakan alat bukti terkait psikologi.
"Sebab saya memberikan keterangan sesuai bidang saya, psikologi," kata Sarlito.
Foto-foto romantis kenangan almarhumah Mirna Salihin
Jessica Depresi
Jessica Kumala Wongso, teman Wayan Mirna Salihin (27), mendatangi kantor Komnas HAM, Rabu (27/1/2016).
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo.
"Jessica ini kan depresi, makanya kita datang ke Komnas HAM," kata Yudi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu.
Yudi membantah bahwa Jessica melapor ke Komnas HAM. Jessica bersama Yudi hanya mengobrol dengan anggota Komnas HAM.
"Kita hanya mengobrol saja. Saya kan doktor hukum, kenapa konsultasi hukum," kata Yudi.
Yudi juga menambahkan, pemberitaan mengenai kasus Mirna selama ini sudah menyudutkan Jessica.
Salah satunya seolah-olah menganggap Jessica sebagai tersangka.