Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Saya Kesal, Pertama Megang Tangan Lalu Ngeraba Paha Istri Saya"

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Serambi Indonesia
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Andri Rahmat (20) emosinya tak terbendung saat istrinya bernama Emilia (18) diraba oleh seorang pria yang merupakan tetangga gang rumahnya sendiri yakni Rendi Herdiyan (37).

Kini Andri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.

Alhasil, pria bertubuh kecil dan pengangguran ini pun mengajak enam teman lainnya  mengeroyok dan menganiaya Rendi hingga koma, di Jalan Budi Mulia RT 07/11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2016).

"Ya kesal. Pertama megang tangan, lalu ngeraba paha istri saya. Saya kesal denger aduan dari istri saya," katanya di Polsek Pademangan.

Andri menambahkan, Rendi diketahui tengah mabuk berat hingga berani melakukan tindakan tak senonoh ke istrinya. Kala itu dirinya tengah berada di rumah, sementara istrinya tengah pergi ke warung.

Andri mengaku kaget saat istrinya pulang terburu-buru dan mengadu jika sudah diraba oleh seorang pria.

"Istri saya ngadu ke saya, saat itu istri saya ke warung dan dalam perjalanan pulang, istri saya melintas di depan arena biliar. Istri saya bilang, ada beberapa pemuda nyamperin sambil ngegoda-goda istri saya. Itu dalam keadaan mabuk semua. Langsung ada satu orang yang megang tangan istri saya dan meraba pahanya. Langsung istri saya pulang dan ngadu ke saya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Mendengar pengakuan sang istri, Andri langsung naik pitam dan menyambangi Rendi seorang diri. Tak jauh dari gang rumahnya, Andri melihat Rendi yang masih nongkrong bersama empat rekannya di lokasi. Andri mengatakan, sempat terjadi cek-cok antara dirinya dengan Rendi dan rekan-rekan Rendi.

"Saya kalah banyak, saya panggil teman-teman saya lima orang. Herdiansyah (24), Luthfi (21), Imang (21), Panji (23), Umang (25), dan Raup (22), dan balik lagi ke situ," katanya.

Diketahui, Samsul (25), Muhamad Suhaili (25), Romzi (30) dan Darwinsah (28) yang merupakan rekan-rekan Rendi pun sudah bersiap menghadapi Andi dan teman-temannya. Aksi baku pukul yang dikatakan persis seperti tawuran itu pun terjadi.

Rendi, yang kondisinya masih mabuk berat pun tersungkur dalam kondisi luka parah. Rendi mengalami luka di bagian bibir, tangan, kepala tengah, belakang dan atas akibat pukulan benda tumpul yang dibawa oleh Andri.

Tak hanya itu saja, luka sobek di kepala juga diterima Rendi akibat sabetan senjata tajam jenis mandau yang dibawa oleh salah satu rekan Andri.

"Ya kagak sadar di situ. Selain megang paha istri saya ya dia ngata-ngatain saya pakai kata-kata binatang," kata Andri.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan, Kompol Andi Baso mengaku pihaknya pun menangani aksi bentrok yang berlangsung selama lima menit itu.

"Tim Resmob Polsek Pademangan mendapat laporan kemudian terjun ke lokasi dan langsung mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Mereka adalah Andri Rahmat dan rekannya Herdiyansyah, dan Lutfi. Turut juga diamankan Rendi dan rekannya, Samsul, Muhamad Suhaili, Romzi dan Darwinsah. Di lokasi, kami beberapa benda yang dilakukan para pelaku untuk saling bantai yakni mandau, kayu runcing dan samurai," ungkapnya.

Menurut Andi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, aksi tersebut terjadi lantaran salah paham.

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara seorang pemuda yang bertindak melecehkan perempuan yang bukan istrinya. Sehingga menimbulkan keributan. Ada empat pelaku lainnya dari pihak Andri yang hingga kini masih dikejar. Yakni Imang, Panji Umang, Raup," kata Andi saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Suharto.

Dikatakan Andi, pemabuk yang menjadi korban pengeroyokan itu pun dirawat di Rumah Sakit (RS) Koja dan sempat mengalami koma. Sementara itu, lanjut Andi, atas tindakannya menganiaya seseorang, Andri dan teman-temannya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas