Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id
Kapan wajib pajak orang pribadi harus mulai mengisi SPT Tahunan? Simak batas waktu wajib pajak lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pergantian tahun menjadi salah satu kewajiban wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melapor SPT Tahunan.
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak dan lain-lain.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Lantas, kapan mulai mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi?
Biasanya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Untuk pengisian SPT Tahunan, terdapat tiga formulir yang membedakannya, yakni formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Lantas, apa yang membedakannya?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Baca juga: Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Untuk mengisi SPT Tahunan, Anda dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.