Kejati DKI Koordinasi dengan Penyidik Polda Soal Kematian Mirna
Ekspose dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama empat jam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta M Rum memimpin ekspose yang dilakukan di kantor Kejati DKI Jakarta pada Jumat (29/1/2016).
Ekspose dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama empat jam.
"Hari ini, kami berkoordinasi dalam perkara pembunuhan Mirna. Dalam koordinasi forum konsultasi penyidik dan JPU," tutur Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditemui di kantornya, Jumat (29/1/2016).
Selama proses koordinasi, kata dia, pihaknya menyempurnakan fakta-fakta dan data yang dimiliki aparat kepolisian.
Namun, karena sudah masuk dalam materi perkara, maka dia tak dapat menjelaskan ke publik.
"Dalam forum ada penyempurnaan fakta. Intinya di dalam konsultasi tadi penyempurnaan data atau fakta. Saya tak bisa menyampaikan materi," kata dia.
Setelah berkoordinasi, JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunggu pelimpahan berkas perkara.
Berkas perkara diteliti secara profesional. Sejauh ini, belum ada pelimpahan.
"Kami menunggu draft. Nanti diteliti secara profesional. Berkas belum ada. Kami menunggu berkas. Kami meneliti secara profesional," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.