Warga Negara Kamerun Bisnis Uang Dolar Palsu Diciduk Polisi
Njdamen Hilanie (49), Warga Negara Kamerun ditangkap jajaran Polsek Pasar Minggu saat razia kos-kosan di Kemang Corners 18 Kamar No E, Jalan Pedurenan
Editor: Adi Suhendi
"Ini terbukti dia memiliki dua pasport yaitu Amerika dan Kamerun," katanya.
Melanggar Izin Tinggal
Toto Suryanto, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mengatakan pelakui sudah melanggar izin tinggal di Indonesia yang sudah habis masanya pada 6 tahun lalu.
Sebab itu, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi seperti penangkalan atau deportasi.
Namun, untuk penyidikan pihak kepolisian, kata dia, pihak Imigrasi Jakarta Selatan akan berkordinasi.
Karena bisa dilihat undang-undang yang dilanggar Warga Negara Asing itu.
"Dia itu sudah over stay selama 6 tahun. Kami hanya bisa berikan tindakan administrasi yaitu penangkalan atau deportasi. Kami tetapi sinergi dengan pihak kepolisian," ucap Toto.
Selain mengamankan warga Kamerun, pihaknya pun mengamankan 12 WNA di Apartemen Gateway.
Mereka tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. (Bintang Pradewo)