Ahok Wajibkan Hewan Piaraan di DKI Dipasangi GPS
Pria yang akrab disapa Ahok menceritakan pengalamannya, bagaimana hewan peliharaan banyak dicuri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan setiap hewan peliharaan di Jakarta untuk dipasangi mikrocip.
Fungsinya, untuk menjadi penanda legalitas dari hewan peliharaan tersebut. Selain itu, juga bisa memancarkan sinyal Global Positioning System (GPS).
Pria yang akrab disapa Ahok menceritakan pengalamannya, bagaimana hewan peliharaan banyak dicuri. Oleh karena itu, pemasangan mikrocip dirasa bisa meminimalisir adanya pencurian.
"Di kompleks-kompleks perumahan itu biasanya sudah ada yang ngincar, nyuri anjing. Makanya kalau dipasangi GPS, nanti (posisi anjing) bisa ditaruh di sistem Jakarta Smart City," ujar Ahok di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).
Hal itu disampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara Edukasi Massal 'Kesejahteraan Hewan Cermin Jakarta Maju'. Acara diadakan oleh komunitas Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Ahok mengatakan, dengan tertampil di Smart City, petugas Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI menjadi mengetahui jumlah hewan peliharaan yang terdaftar di suatu lokasi.
Mikrocip menjadi penanda suatu hewan legal dipelihara, "Kita harus buat aturan tegasnya supaya seperti itu," imbuhnya.
Mikrocip juga bisa menjadi alat kontrol digital. Melalui mikrocip, petugas mengetahui status vaksinasi rabies terakhir.
Mikrocip menyimpan identitas pemilik. Mikrocip juga menyimpan jadwal perawatan dan data kesehatan anjing.
"Pemerhati hewan bantu monitor. Mikrocip akan kita jadikan tanda pengenal wajib (hewan peliharaan). Kalau enggak punya, jangan pelihara hewan di Jakarta," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Mikrocip bisa dipasang di dokter-dokter hewan yang ada di Jakarta. Dinas KPKP bekerjasama dengan JAAN bekerjasama mendistribusikan mikrocip kecil yang ditanamkan di area leher hewan peliharaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.