Ibu Tiga Anak Tipu Tetangga Hingga Kehilangan Uang Rp 28 Juta
Karena merasa tertarik dan harga yang ditawarkan cukup murah, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 Juta ke SE
Ketut mengatakan, pelaku juga mengaku uang Rp 28 Juta sudah habis digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah serta membiayai uang sekolah tiga anaknya.
Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," kata Ketut.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapapun.
Ia meminta sebaiknya warga yang ingin umrah atau mendaftarkan umrah keluarganya, melakukannya ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.
"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lain dari pelaku, atau apakah pelaku melakukan aksinya dalam suatu jaringan atau sindikat penipuan tertentu.
"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau)