Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Pembiaran Eksploitasi dan Kekerasan Terhadap PRT

Selain itu negara dianggap telah membiarkan terus menerus tindak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terjadi Pembiaran Eksploitasi dan Kekerasan Terhadap PRT
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Rumah di mana seorang PRT dianiaya majikannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai tindak penganiayaan yang dialami Siti Sri Mariani alias Ani (20) oleh majikannya sendiri adalah bukti absennya peran negara dalam memberikan perlindungan.

Selain itu negara dianggap telah membiarkan terus menerus tindak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PRT di dalam negeri.

"Kasus itu memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap PRT serta absennya perlindungan negara terhadap PRT," kata Koordinator Nasional Jala PRT Lita Angraini, Jumat (12/2/2016).

Ia menambahkan meski kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap PRT terjadi berulang-ulang, namun tidak ada proses hukum. Sekalipun ada hukuman yang diberikan, hanya bersifat ringan terhadap pelaku sehingga tidak bisa menjadi pelajaran.

"Kami mengecam dan menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh majikannya," ujarnya.

Sekadar informasi, Ani yang bekerja sebagai PRT, dianiaya oleh majikannya sendiri, Meta Hasan Musdalifah (40). Ani kemudian berhasil melarikan diri dari rumah majikannya di Jalan Moncokerto III, RT 14 RW 12, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2016).

Ani menderita luka lebam di sekujur tubuhnya seperti kepala, bibir, telinga dan lain-lain sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. ‎(Junianto Hamonangan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas