Beraksi di Tambun, Dua Maling Ruko Ditangkap di Cilincing
Setelah buron selama hampir satu bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk dua maling yang menguras isi ruko di Bekasi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah buron selama hampir satu bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk dua maling yang menguras isi ruko di Planet Bekasi, Jalan Sultan Hasanudin nomor 238 RT 1 RW 1 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku yakni Marullah alias Bokir bin Tabir warga Cilincing, Jakarta Utara dan Rendra aliass Belok bin Sasmita, warga Cakung, Jakarta Timur, yang ditangkap sabtu (13/2/2016) pukul 21.00 WIB di Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya merampok ruko, Planet Bekasi pada Minggu (24/1/2016) pukul 03.30 WIB silam, kini keduanya ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya itu.
"Selain menangkap dua pelaku, masih ada tiga pelaku lainnya yang DPO dan diburu petugas," ungkap Iqbal, Minggu (14/2/2016).
Lebih lanjut, penyidik unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro, AKP Tahan Marpaung mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Peristiwa perampokan itu sendiri sudah dilaporkan korban, Iwan Herwandi ke Polsek Tambun dengan LP/130-Tb/K/I/2016/Sek Tambun pada 24 Januari 2016 lalu.
"Modus pelaku yakni memotong gembok ruko yang saat itu kosong menggunakan gunting besar. Lalu pintu ruko dibuka menggunakan kunci L," tutur Marpaung.
Setelah berhasil masuk ke ruko, komplotan ini menguras barang elektronik yang dijual di ruko itu lalu kabur melarikan diri bersama hasil kejahatan mereka.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gembok satu buah, linggis dua buah, gunting besar satu buah, dan borgol satu buah. Barang bukti hasil kejahatan yang turut disita yakni dua TV merek Polytron 22 inci dan 32 inci.