40 Ribu Ekstasi Ditemukan di Pool Bus PM Toh
Ekstasi tersebut merupakan barang haram yang hendak diselundupkan oleh jaringan narkoba Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menyita ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Ekstasi tersebut merupakan barang haram yang hendak diselundupkan oleh jaringan narkoba Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan operasi penangkapan dilakukan di pool bus PM Toh, Cikokol, Tangerang pada 3 Februari kemarin.
"Hasilnya kedua tersangka atas nama Fadli dan Asrul Zulkifli berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 40 ribu butir ekstasi," ujarnya, Jumat (19/2).
Nugroho mengatakan barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden.
"Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka Fadli di Tangerang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.