Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depok, Belanja Pakai Kantong Plastik Juga Mesti Bayar Biaya Tambahan

Ini berarti setiap masyarakat yang berbelanja di semua usaha ritel di Depok akan dikenakan pembayaran untuk kantong plastik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Depok, Belanja Pakai Kantong Plastik Juga Mesti Bayar Biaya Tambahan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Launching kantong plastik berbayar di Depok, dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Idris dan Pradi, di GDC, Sukmajaya, Depok, Minggu (21/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan uji coba kantong plastik berbayar pada seluruh usaha ritel modern yang ada di wilayah Kota Depok, Minggu (21/2/2016).

Ini berarti setiap masyarakat yang berbelanja di semua usaha ritel di Depok akan dikenakan pembayaran untuk kantong plastik yang digunakan.

Jika tidak ingin membayar harga kantong plastik, warga harus membawa kantong sendiri dari rumah.

Peresmian penerapan kantong plastik berbayar ini dilakukan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriatna di Grand Depok City.

Peresmian dilakukan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional yang juga jatuh hari Minggu 21 Februari 2016.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menuturkan penerapan kebijakan ini sebagai langkah ujicoba, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/ MENLHK-II/ 2015 tanggal 21 Februari tentang langkah-langkah pengelolaan sampah.

Penerapannya di Depok, kata Idris, bersamaan dengan 17 kota di Indonesia, yakni di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.

Berita Rekomendasi

Idris menjelaskan tujuan kebijakan ini adalah menekan laju timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar lingkungan hidup.

Sebab sampah plastik diketahui membutuhkan waktu ratusan tahun untuk bisa terurai dengan tanah. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas