Uang Pembelian untuk Kantong Plastik Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta) berencana mengeluarkan kebijakan soal tarif kantong plastik atau tas kresek
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta) berencana mengeluarkan kebijakan soal tarif kantong plastik atau tas kresek, seharga Rp 5.000 per satu potong.
Harga tersebut harus dibayar setiap pengunjung toko baik kecil maupun besar, jika membutuhkan kantong plastik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dalam sambutannya di acara perayaan hari sampah nasional, menyebutkan bahwa penetapan tarif tersebut, adalah untuk mengurangi sampah plastik di Jakarta.
"Kalau bapak-ibu ingin belanja dan tak dikenai kena biaya ini, saya sarankan bawa tas sendiri dari rumah. Ini sudah dilakukan orang tua kita di masa lalu," ujarnya.
Djarot mengingatkan, bahwa di ibukota perhariya terkumpul 6.500 kilogram hingga 7 ton sampah, dan 15 persen di antaranya adalah sampah non-organik, yang sebagian besarnya adalah kantong plastik.
Mantan Menteri Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim dalam sambutannya mengaku mengapresiasi keputusan pemerintah Jakarta. Ia berharap uang dari hasil menjual tas plastik, dikembalikan ke masyarakat
"Hasil dari lima ribu itu tidak masuk kantong pengusaha, tapi kembali ke rakyat miskin yang bayak di indonesia. Bebaskan plastik untuk selamatkan yang miskin," ujarnya.