Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Pembelian untuk Kantong Plastik Harus Dikembalikan ke Rakyat

Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta) berencana mengeluarkan kebijakan soal tarif kantong plastik atau tas kresek

Editor: Sanusi
zoom-in Uang Pembelian untuk Kantong Plastik Harus Dikembalikan ke Rakyat
SURYA/MONICA FELICITAS
Salah satu dipusat pebelanjaan retail di Surabaya, belum mengingatkan konsumennya bahwa mulai besok diberlakukannya pembelian tas plastik untuk mengurangi volume sampah plastik yang susah di daur ulang, Sabtu (20/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (DKI Jakarta) berencana mengeluarkan kebijakan soal tarif kantong plastik atau tas kresek, seharga Rp 5.000 per satu potong.

Harga tersebut harus dibayar setiap pengunjung toko baik kecil maupun besar, jika membutuhkan kantong plastik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dalam sambutannya di acara perayaan hari sampah nasional, menyebutkan bahwa penetapan tarif tersebut, adalah untuk mengurangi sampah plastik di Jakarta.

"Kalau bapak-ibu ingin belanja dan tak dikenai kena biaya ini, saya sarankan bawa tas sendiri dari rumah. Ini sudah dilakukan orang tua kita di masa lalu," ujarnya.

Djarot mengingatkan, bahwa di ibukota perhariya terkumpul 6.500 kilogram hingga 7 ton sampah, dan 15 persen di antaranya adalah sampah non-organik, yang sebagian besarnya adalah kantong plastik.

Mantan Menteri Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim dalam sambutannya mengaku mengapresiasi keputusan pemerintah Jakarta. Ia berharap uang dari hasil menjual tas plastik, dikembalikan ke masyarakat

"Hasil dari lima ribu itu tidak masuk kantong pengusaha, tapi kembali ke rakyat miskin yang bayak di indonesia. Bebaskan plastik untuk selamatkan yang miskin," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas