Tersangka Penganiayaan Ditangkap di Bekasi Setelah Setahun Buron
Setelah buron selama setahun lebih, tersangka kasus penganiayaan akhirnya ditangkap polisi.
Editor: Sanusi
Tanpa perlawanan, Boin ditangkap saat sedang nongkrong bersama rekannya, Suhardin (47).
"Dia lalu kami bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata James.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, miras memang berdampak buruk terhadap kondisi perilaku seseorang.
Tak jarang, pemabuk kerap membuat ulah setelah menenggak miras.
"Orang mabuk miras itu jiwanya tidak stabil dan cenderung emosional. Nah karena dalam keadaan mabuk, emosi pelaku tersulut ketika bersenggolan dengan korban saat berjoget," kata Jefri.
Akibat perbuatannya, Boin dijerat Pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(Fitriyandi Al Fajri)
BERITA REKOMENDASI