Istri Guru JIS Sebut Penangkapan Suaminya Bak Adegan Film G30S/PKI
Mereka panjat pagar rumah dan gedor-gedor pintu. Saya kira rampok
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari terpidana perkara dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinand Tjiong, Sisca Tjiong menyebutkan penangkapan suaminya bak adegan dalam film G30S/PKI.
Sisca menceritakan suaminya ditangkap pada Kamis (24/2/2016) dini hari, sekitar 02.00 WIB di rumahnya, bilangan Pondok Aren, Tanggerang Selatan.
Ketika proses penangkapan berlangsung, sebutnya, aparat kepolisian yang ikut datang dengan senjata laras panjang dan memanjat rumahnya.
"Mereka panjat pagar rumah dan gedor-gedor pintu. Saya kira rampok," kata Sisca Tjiong dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Petugas yang hendak menahan Ferdinand, menurut Sisca, bahkan mengikuti pergerakan suaminya hingga ke kamar mandi.
"Penangkapan tengah malam itu sudah seperti adegan dalam film G30S/PKI," katanya.
Karena terkejut atas kedatangan petugas Kejaksaan dan Kepolisian yang mendadak, proses penangkapan itu sempat dilihat anak-anak Ferdinand Tjiong.
Hal itu disesalkan Sisca, meski dalam penangkapan petugas menunjukkan surat perintah, tapi dia merasa suaminya tidak layak diperlakukan demikian.
"Untuk apa dijemput tengah malam seperti itu, suami saya bukan teroris," kata Sisca.
Kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan guru berwarga negara asing.
Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.
Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.
Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkautsar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.