Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Pemeriksaan di Polda Metro, Riyanti Terus Menangis

Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Pemeriksaan di Polda Metro, Riyanti Terus Menangis
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Riyanti 

Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.‎ 

Rumah tersebut merupakan rumah dari Ray dan Ria, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.

Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia. 

Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi.‎ Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.

‎Kini Rianti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat denganPasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas