Marzuki Alie Ingatkan Ahok Jadikan Kawasan Taman Ria Senayan Sebagai RHT
Saya sambut positif keputusan Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan lapangan golf Senayan sebagai area publik.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait adanya keputusan paripurna DPR untuk menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai Ruang Hijau Terbuka (RHT).
Menurutnya, saat ini keputusan DPR tersebut telah dilanggar dengan dimulainya rencana pembangunan apartemen dan mall di kawasan tersebut.
“Saya sambut positif keputusan Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan lapangan golf Senayan sebagai area publik. Kawasan itu sudah dari dulu sudah menjadi area ruang hijau terbuka hanya peruntukannya saja bukan untuk publik. Saya justru menyoroti, kawasan Taman Ria yang sesuai keputusan Paripurna DPR harus dijadikan lahan hijau terbuka dan kini nampaknya keputusan itu diabaikan dengan dimulainya pembangunan apartemen dan mall” ujar Marzuki di Jakarta, Minggu (28/2).
Ahok seyogyanya tidak mengeluarkan izin membangun kawasan Taman Ria Senayan tersebut karena bagaimanapun ada keputusan lembaga lain yaitu DPR yang harus dipatuhi dan dihormati.
Malah menurutnya Ahok seharusnya berani untuk mengambil langkah mengembalikan kawasan Senayan seperti tujuannya semula yaitu sebagai kawasan politik dan olah raga.
“Jadi bukan hanya kawasan Taman Ria Senayan yang jangan dikeluarkan izinnya, namun juga seluruh kawasan di Senayan itu jangan lagi diperpanjang lagi izin-izin yang bersifat komersil. Kembalikan kawasan Senayan sebagai kawasan politik dan olah raga seperti tujuan awalnya,” tegas Marzuki.
Dia meminta seluruh pihak untuk taat pada hukum dan peraturan.
Kalaupun ada perubahan yang diinginkan untuk merubah satu kawasan maka alasannya harusnya hanya demi kepentingan masyarakat dan bukan demi kepentingan konglomerasi yang sudah banyak menguasai lahan-lahan strategis di Jakarta.
“Kalaupun mau diubah penunjukkan tata ruangnya, maka harus melihat kepentingan masyarakat. Jangan sampai perubahan keputusan perubahan tata ruang justru karena kepentingan konglomerasi. Saya berharap Ahok mau mendengarkan dan melihat kepentingan masyarakat di Jakarta,” katanya.
Dia pun meminta DPR periode ini tidak diam saja terkait pelanggaran keputusan Paripurna DPR periode lalu tersebut.
DPR bisa memanggil Ahok kalau ada keputusan DPR yang dilanggar. Selama keputusan itu belum diubah dan sampai saat ini menurut Marzuki hal itu belum dibatalkan oleh paripurna DPR lainnya, maka itu harus ditegakkan.
“Anggota DPR harus menagihnya karena itu keputusan paripurna, kecuali anggota dewan sekarang berkhianat dan diam-diam merubah keputusan itu. Kalau seperti itu maka masyarakat bisa melaporkan dewan sekarang ke MKD agar jelas siapa yang merubah keputusan paripurna tersebut. Siapa saja anggota masyarakat bisa melaporkan saja, karena itu menyangkut hak publik,” katanya.
Sejauh ini Marzuki hanya ingin berprasangkan baik terhadap Ahok karena bisa saja dalam masalah kawasan Taman Ria Senayan, Ahok kurang mendapatkan masukan yang benar, makanya menjadi tugas masyarakat termasuk dirinya untuk mengingatkan Ahok akan hal ini.
“Mungkin masukan yang diteriama Ahok dari bawahannya tidak imbang, tugas kita menyampaikan dulu. Saat ini seharusnya ruang terbuka hijau itu besarnya 35 persen, namun yang tertinggal kini tidak lebih dari 9 persen. Ini menjadi tugas Ahok untuk mengembalikan kawasan ruang hijau terbuka sesuai peraturan,” kata Marzuki Alie.