Menko Luhut Dukung Dua Guru JIS Ajukan PK
Pertemuan dengan dubes-dubes membahas soal guru JIS yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mendukung dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinand Tjiong (Ferdi) dan Neil Bantleman (Neil), untuk mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dukungan tersebut diberikan setelah menerima keluhan dari Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, dan Duta Besar Kanada, Donald Bobiash, tentang putusan kasasi MA yang dinilai janggal.
"Pertemuan dengan dubes-dubes membahas soal guru JIS yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Mereka merasa keputusan itu kurang pas, ya kami cari solusinya. Ya tidak ada selain PK. Saya kira proses hukum harus tetap jalan. Kami akan tangani dengan baik karena mereka juga merespon dengan baik," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Menurutnya, Duta Besar dua negara sahabat tersebut, memahami proses hukum Indonesia setelah mendapat penjelasan dari tim hukum Menko Polhukam. Untuk menanggapi putusan kasasi dari MA, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepahaman bahwa langkah selanjutnya adalah akan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).
"Kami jelaskan ke mereka bahwa ini proses hukum yang siapapun harus hormati. Siapapun tidak bisa intervensi. Kami janjikan bahwa penahanan itu dilakukan dengan baik. Yang kedua, mereka bisa melakukan proses hukum lagi. Mereka bilang akan PK yang dilengkapi dengan novum baru," kata Luhut.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah keduanya mengadu terkait putusan Mahkamah Agung pada Rabu (24/2/2016) dengan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Suhadi.
Majelis Hakim Kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutus bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan kedua guru tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan. Majelis hakim bahkan menambah vonis hukuman menjadi 11 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, Luhut memastikan kedua guru, baik Neil yang merupakan warga Kanada dan Ferdi yang merupakan warga Indonesia, akan diperlakukan dengan baik dalam tahanan.
Neil yang sempat dikabarkan melarikan diri ternyata tidak benar. Neil bersama istrinya, Tracy Bantleman, sedang berada di Bali ketika mengetahui putusan tersebut dan langsung kemudian menyerahkan diri didampingi perwakilan Kedutaan Besar Kanada dan kuasa hukumnya, Patra M. Zen.
"Tidak ada perlakuan yang tidak baik. Seperti yang dari Kanada yang menyerahkan diri dengan baik, kan tidak akan lari ke mana," kata Luhut usai pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam pada Jumat sore pekan lalu.
Sementara Dubes Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash, menjelaskan Neil dan Ferdi diperlakukan secara tidak adil dalam putusan kasasi MA.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan penerapan hukum dalam kasus tersebut.
"Kami melihat bahwa bukti-bukti dan penerapan hukum terhadap Neil Bantleman tidak dilakukan secara adil. Kami akan terus mendukung upaya advokasi terkait kasus yang dihadapi Neil Bantleman," katanya usai pertemuan.
Bobiash juga memahami penjelasan pemerintah Indonesia yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan.
"Kami senantiasa mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Pak Luhut memberikan saran solusi selanjutnya yang harus kami lakukan agar ke depan kasus ini bisa mencapai sebuah resolusi yang baik," kata Bobiash yang didampingi Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Blake.
Putusan kasasi MA soal tuduhan pelecehan seksual di JIS tersebut mengundang banyak pertanyaan dengan panel terbentuk pada Senin (22/2) dan putusan keluar pada Rabu (24/2) atau hanya berselang dua hari.
Pada Agustus 2015 lalu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Neil dan Ferdi 10 tahun kurungan dari tuntutan JPU selama 12 tahun kurungan.
Saat itu Pengadilan Tinggi Jakarta menilai putusan sebelumnya tidak tepat karena hanya berdasarkan keterangan anak dan keterangan saksi ahli sebagai bukti persidangan.