Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Gereja Bethel Indonesia di Kalijodo Pasrah Digusur

Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kalijodo pasrah digusur Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pihak Gereja Bethel Indonesia di Kalijodo Pasrah Digusur
Youtube
Bangunan Kalijodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destriawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kalijodo pasrah digusur Pemprov DKI Jakarta.

Pihak gereja berharap diberikan tempat relokasi yang tak jauh dari kawasan Kalijodo.

Sementara itu, kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution mengatakan, musala di Kalijodo memiliki surat izin.

Ia berharap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Jusuf Kalla turun tangan agar musala tidak dibongkar.

Pendeta GBI Kalijodo, Timotius Sutomo (54) mengatakan, gereja akan pindah di kawasan yang tak jauh dari Kalijodo.

"Hari ini (ibadah) sederhana saja. Lampunya sudah tidak ada. Jadi kami ngumpul saja meriung di lantai tapi kami bersyukur. Rencananya, kami akan sewa tempat yang sederhana," kata Pendeta Timotius saat ditemui usai ibadah terakhir di gereja tersebut, Minggu (28/2/2016).

Berita Rekomendasi

Juru bicara gereja Ronald Panjaitan mengatakan, pihaknya menerima instruksi Pemprov DKI untuk mengosongkan lahan di Kalijodo tersebut.

Mereka berharap, para jemaat gereja bisa tetap beribadah kembali dengan direlokasi ke tempat lain.

"Harapannya tempat ibadah kami direlokasi, dan kita dapat kebijaksanaan dari pemerintah untuk kami bisa ada tempat ibadah yang lebih baik lagi," ujar Ronald.

Di hari terakhir kemarin, 60 jemaat beribadah tanpa kursi, tanpa pengeras suara. Mereka beribadah sambil berdiri dan menyanyikan lagu rohani diiringi alat musik gitar akustik.

Kemarin, Razman menyambangi Kalijodo. Razman meninjau ke rumah keluarga yang masih bertahan di Kalijodo.

Seusai melakukan peninjauan, ia menyinggung nama Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Razman, terdapat musala yang bersertifikat. Hal itu bertentangan dengan surat edaran yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI musala tidak bersertifikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas