Masih Nganggur dan Butuh Uang, Lelaki Ini Jadi Pencopet di Taman Fatahillah
Korban sedang asyik berbincang - bincang santai dengan temannya tersebut. Melihat ada kesempatan, pelaku mulai melancarkan aksinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang laki-laki berinisial SH (27) kelimpungan untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya. Maklum pria berusia 27 tahun itu sudah lama menganggur.
Ia pun terpaksa mencuri telepon genggam milik orang lain. Aksi busuknya itu dilakukan di Taman Fatahillah, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (29/2/2016).
Kanit Reskri Polsektro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Guruh Candra mengungkapkan kejadian berawal saat Efi (24) tengah nongkrong bareng bersama rekannya. Efi menaruh iphone miliknya itu di dalam tas.
Korban sedang asyik berbincang - bincang santai dengan temannya tersebut. Melihat ada kesempatan, pelaku mulai melancarkan aksinya.
SH yang duduk di dekat korban, perlahan - lahan membuka sleting tas Efi. Ia pun berhasil menggondol iphone dan menyembunyikan di dalam sakunya.
"Korban kemudian menyadarai iphone miliknya itu enggak ada, dan tasnya pun terbuka," ujar Guruh di Mapolsektro Tamansari pada Selasa (1/3/2016).
Guruh menambahkan korban mencurigai SH. Menurut Efi gerak - gerik pelaku ini mencurigakan dan berada di dekatnya.
"Terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Korban menuduh kalau yang mencurinya itu dia (SH). Korban dan temannya memeriksa serta menggeledah pelaku," ucapnya.
Ternyata dugaan korban itu benar. Saat digeledah, ditemukan iphone milik korban.
"Korban teriak bilang maling ke pelaku. Warga di sekitar langsung mengamankan dan membawa ke sini (Mapolsektro Tamansari)," kata Guruh.
SH pun tampak lusuh saat ditemui di kantor polisi. Pemuda tersebut mengaku nekat melakukan hal ini lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Buat kebutuhan hidup, makan dan lain - lain. Masih nganggur enggak punya uang," ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya itu tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara," papar Guruh. (Andika Panduwinata)