LBH APIK Minta Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz
LBH APIK sadar Ivan Haz bukanlah orang sembarangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya (PMJ), yang akhirnya menahan Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, kepada wartawan di kantor LBH Apik Kramatjati Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016), menyebutkan bahwa pihaknya memaklumi proses hukum vsempat terhambat karena Polisi harus mengantongi izin Presiden memeriksa Ivan.
Ini karena yang bersangkutan adalah anggota DPR.
"Setelah Februari kemarin izin presiden turun, polisi akhirnya memeriksa pelaku dan menahannya. Kami mengapresiasi hal itu," jelas Ratna.
LBH APIK sadar Ivan Haz bukanlah orang sembarangan.
Ia merupakan putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz dan keluarga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia berharap Polisi bisa terus objektif menangani kasus, tanpa harus takut diintervensi.
Ratna juga berharap Polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku.
"Ini pembelajaran untuk masyarakat, bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," jelasnya.
LBH APIK juga sudah mengirimkan surat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), agar mereka bisa objektif menangani kasus, dan menjantuhkan sanksi yang pantas.
"Dalam kesempatan ini, kita juga mengimbau keluarga pelaku, tidak melakukan manuver-manuver yang bisa menciderai proses hukum," terangnya.