Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH APIK Minta Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz

LBH APIK sadar Ivan Haz bukanlah orang sembarangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH APIK Minta Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya (PMJ), yang akhirnya menahan Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, kepada wartawan di kantor LBH Apik Kramatjati Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016), menyebutkan bahwa pihaknya memaklumi proses hukum vsempat terhambat karena Polisi harus mengantongi izin Presiden memeriksa Ivan.

Ini karena yang bersangkutan adalah anggota DPR.

"Setelah Februari kemarin izin presiden turun, polisi akhirnya memeriksa pelaku dan menahannya. Kami mengapresiasi hal itu," jelas Ratna.

LBH APIK sadar Ivan Haz bukanlah orang sembarangan.

Ia merupakan putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz dan keluarga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia berharap Polisi bisa terus objektif menangani kasus, tanpa harus takut diintervensi.

BERITA REKOMENDASI

Ratna juga berharap Polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku.

"Ini pembelajaran untuk masyarakat, bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," jelasnya.

LBH APIK juga sudah mengirimkan surat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), agar mereka bisa objektif menangani kasus, dan menjantuhkan sanksi yang pantas.

"Dalam kesempatan ini, kita juga mengimbau keluarga pelaku, tidak melakukan manuver-manuver yang bisa menciderai proses hukum," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas