Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Saya Ini Pengacara, Anak dari Pemilik Klinik Ini, Mana Surat Penggeledahan Polisi dan Dinkes?"

Ia mengaku, klinik tersebut sudah berdiri sejak tahun 1990

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sebagian alat kesehatan di klinik yang dikelola Masunah sudah berkarat. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga ilegal atau tak berizin, sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Bhakti VI RT 008/06, Cilincing, Jakarta Utara, digeledah Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Raden Catur Wibowo, selaku anak Hajjah Masunah yang merupakan pemilik Klinik Yayasan Bhakti Mulia atau dikenal dengan nama Klinik Yayasan Seribu Pulau ini tak terima akan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian dan Dinkes DKI.

"Justru begini, kebetulan profesi saya ini sebagai pengacara. Saya anak dari pemilik klinik ini. Saya menanyakan mana surat penggeledahan yang dilakukan Polisi dan Dinkes DKI? Mereka menggeledah tanpa ada surat penggeledahan. Malah sempat bawa-bawa peratalan kedokteran di sini. Ini apa-apaan?" tutur Raden di lokasi.

Ia mengaku, klinik tersebut sudah berdiri sejak tahun 1990. Mengenai surat-surat izin, baik itu izin praktek, alat kedokteran dan sebagainya sudah dimilikinya.

"Saya protes kalau barang saya mau dibawa. Makanya dikumpulin alat-alat kedokteran kita, berikut obat-obatnyta. Klinik ini saya katakan sudah sejak tahun 1990. Dulu ada izinnya, sekarang ya nggak ada karena kita sudah tiga kali mengajukan ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara untuk urus itu, tapi sampai sekarang kita tidak dilayani begitu saja," papar Catur.

Dirinya pun mengaku tak mengerti, apa maksud dan tujuan penggeledahan yang dilakukan polisi dan Dinkes DKI Jakarta terhadap kliniknya.

"Saya gak tahu alasan polisi. Kalau mau melakukan penggeledahan pasti ada pelaporan, pastinya diminta keterangan saksi-saksi dulu, baru melakukan penyegalan. Ini malah langsung disegel," katanya.

Berita Rekomendasi

Obat kadaluarsa

Catur beranggapan, obat kadaluarsa yang ditemukan polisi merupakan obat yang memang sudah tidak dikonsumsi lagi. Ia membantah anggapan bahwa alat-alat kedokteran yang ditemukan petugas merupakan alat untuk melakukan praktik aborsi.

"Kadaluarsa itu ya memang kita nggak pakai lagi. Boleh deh ditelusuri, apakah pasien-pasien ini pakai obat yang sudah expired? Ya nggak mungkin dong. Selain itu, katanya alat kedokteran kita ada yang buat aborsi? Mana? Ya nggak ada. Ada juga alat untuk spesialis kandungan dan hanya untuk pememeriksaan USG saja," jelasnya.

Sedangkan soal alat yang sudah berkarat ia mengatakan,"Kalau berkarat alat kedokterannya ya jelas kita tidak pakai dong. Berbahaya kalau dipakai. Alat-alat itu memang sudah lama puluhan tahun, dan kami punya yang baru."

Catur menjelaskan, kliniknya sendiri terbilang dapat membantu rakyat kecil.

"Mana ada Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas milik pemerintah, atau juga klinik milik pemerintah juga yang memperbolehkan pasiennya ngutang? Di sini doang mas. Kita di sini membantu masyarakat kecil. Pemerintah itu tutup mata terhadap rakyatnya. Di Jakarta, Bekasi, sampai masyarakat pinggiran kota itu datangnya ke sini. Kalau ini disegel, bisa saja ada yang iri karena ada persaingan bisnis. Ngaku sajalah," tuturnya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas