Polisi Tetap Hukum Anak Rano Karno yang Tabrak Pegawai Lion Air
Menurut Salim, Raka diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Bandara Soekarno-Hatta memproses kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Raka Widhyarma, anak Gubernur Banten Rano Karno.
Meskipun ada perdamaian antara Raka dengan pengendara Taxi, Wawan Sujaimun, dan pengemudi sepeda motor, Rastu Anggoro, kata dia, proses hukum tetap berjalan.
"Iya, ada unsur kelalaian (tetap diproses,-red), kalau incrah ya hanya kena tilang saja," tutur Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Salim saat dihubungi, Kamis (10/2).
Menurut Salim, Raka diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/3) malam.
"Kalau semua korban bisa didamaikan ya sudah selesai. Nanti, kami hanya tilang saja, sesuai hasil penyidikan karena lalai atau apa," kata dia.
Sebelumnya, Raka Widyarma, anak Gubernur Banten, Rano Karno, mengalami kecelakaan di Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/3) malam.
Raka mengemudi mobil Honda HRV bernomor polisi B 1776 SGM, dari arah Tangerang menuju Jakarta melalui jalan alternatif yang lebih dekat dari Tangerang menuju ke Bandara Soekarno-Hatta.
Raka bersama Deni, rekannya, akan mendahului kendaraan lain yang ada di depan, melambung ke jalur kanan yang melawan arah.
Lalu mobil Raka membentur kendaraan sedan taksi Blue Bird bernomor polisi B 1855 BTG yang dikemudikan Wawan Sujaimun.
Dari arah berlawanan, datang sepeda motor dan pintu tengah taksi membentur sepeda motor Vixion bernomor B 6575 GOJ yang dikemudikan Rastu Anggoro seorang pegawai maskapai Lion Air.