Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Itu Urusan Kemenhub soal Surat Pemblokiran

Kita akan tetap lakukan penertiban dan sistem jebak pura-pura pesan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Itu Urusan Kemenhub soal Surat Pemblokiran
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikan keterangan kepada para awak media, terkait pelarangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di tengah Kota DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu berbicara dengan para awak media di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi soal surat pemblokiran untuk aplikasi transportasi online, semisal Uber dan Grab Car.

Basuki akrab disapa Ahok mengatakan, bahwa sudah menjadi tugas Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran.

Sedangkan tugas Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban dengan cara menjebak pengendara Uber dan Grab Car.

"Itu urusan mereka. Kita akan tetap lakukan penertiban dan sistem jebak pura-pura pesan. Sekarang sudah 59 mobil sudah dikandangkan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Ahok menjelaskan, pemerintah tidak menentang perkembangan teknologi.

Namun pengusaha transportasi berbasis aplikasi tetap harus mengikuti peraturan dan mengurus perizinan.

"Kalau mau usaha ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi. Pelat hitam boleh? Boleh tapi daftarkan dan tempelkan stiker Grab," kata dia.

BERITA TERKAIT

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan.

Pasalnya dalam menjalankan usaha baik di bidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.

1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran pertama terkait pasal 138 ayat (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor

Pelanggaran yang dilakukan Grab Car danUber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas