DPR Usul Syarat Dukungan Jadi 10 Persen, Ahok: Tak Masalah
Usulan besaran persyaratan tersebut, yaitu 10 persen-15 persen dari jumlah pemilih atau 15 persen-20 persen dari jumlah pemilih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengusulkan untuk menaikkan syarat usulan untuk calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.
Usulan besaran persyaratan tersebut, yaitu 10 persen-15 persen dari jumlah pemilih atau 15 persen-20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pun tak mempermasalahkannya.
"Boleh saja. Saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting kan itu kan udah diputusin MK (Mahkamah Konstitusi) saya mah ikut aja," kata Ahok saat di hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Menurut Ahok dengan usulan kenaikan jumlah persyaratan dukungan tersebut, tidak akan jadi masalah. Pasalnya, juga telah meargetkan jumlah pengumpulan KTP dukungan sebanyak 1 juta.
"(kenaikannya)10 persen? Kan udah ditolak kemaren di MK. Kalau dia 10 persen diajukan, kan kami minta Teman Ahok mengumpulkan 1 juta (KTP dukungan). Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persennya 700.000-an. Kita kumpulin 1 juta ya lewat dong," kata Ahok.
Seperti diketahui, pada dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan antara 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Namun, Mahkamah Konstitusi, mengubah syarat dukungan sebanyak 6,5 persen-10 persen dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
DPT untuk Pilgub DKI sendiri pada tahun 2012 lalu, mencapai 6,9 juta dari total jumlah penduduk DKI kurang lebih 10 juta.
Sementara, Ahok yang didukung oleh relawan Teman Ahok saat ini sudah berhasil mengumpulkan 784.000 KTP dari target 1 juta KTP. Sedangkan, syarat minimal dari KPUD DKI untuk maju perseorangan yaitu 532.000 KTP dukungan.
Penulis: Mohamad Yusuf