Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nani Murka Saat Baju Dinasnya Disetrika Hingga Bolong

Emosi sang majikan memuncak akibat Mona membuat baju dinas milik majikannya disetrika hingga bolong.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nani Murka Saat Baju Dinasnya Disetrika Hingga Bolong
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Wajah PRT di Koja yang disetrika majikan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bidan Nani Casnia (35) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan oleh Polres Metro Jakarta Utara, akibat menyetrika pipi kanan Pembantu Rumah Tangga (PRT) - nya sendiri hingga melepuh, Mahona alias Mona (15), pada Selasa (15/3).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengaku, wanita yang bekerja sebagai bidan di salah satu rumah sakit Jakarta Pusat tersebut emosi, lantaran baju yang disetrika Mona bolong.

"Sampai hari ini sudah kita tingkatkan dia (Nani) sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan kemarin," kata Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).

Diakui Yuldi, emosi sang majikan memuncak akibat Mona membuat baju dinas milik majikannya disetrika hingga bolong.

"Kalau dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan baru mengakui baru sekali, saat itu saja. Karena emosi si korban ini sempat menyetrika baju dinas pelaku hingga bolong karena terlalu panas. sehingga saat dimarahin, si korban juga sempat menjawab dan membuat pelaku semakin marah. Kemudian alat setrika itu ditempel ke wajah korban," jelas Yuldi.

Kejadian yang menimpa Mona pada Senin (14/3) sore tersebut, diakui Yuldi membuat warga sekitar melaporkan tindak kekerasan Nani ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kejadian yang menimpa Mona ini justru yang melapor bukan dari Monanya, namun pemilik kontrakan (Suminah). Mona saat itu diinterogasi oleh warga di sana," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai keberadaan suami tersangka, Yuldi mengaku tak tahu menahu soal itu.

"Kita belum minta keterangan dari suami pelaku. Sampai saat ini kita juga belum mengetahui pelaku sudah menikah atau belum," tuturnya.

Pembayaran gaji Mona, diakui Yuldi sudah dibayar oleh majikan.

Ia pun menyangkal jika sang majikan kerap menahan gaji Mona yang senilai Rp 500 - Rp 600 ribu.

"Eggak ada masalah dan tetap dibayar. Hanya emosi saja," singkat Yuldi.

Disinggung mengenai kondisi luka korban yang pipi kanannya melepuh akibat disetrika Nani, Yuldi mengaku sudah membaik.

Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti yakni sebuah baju dinas milik Nani yang bolong.

"Luka korban sudah mengering kok. Selain itu salah satu barang bukti yang kami amankan alat setrikaan serta baju dinas PNS milik tersangka yang bolong akibat disetrika oleh korban," paparnya.

Yuldi pun menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Hukuman penjara untuk tersangka yakni diatas 5 tahun," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas