Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pemuda Perkosa Siswi SMA Yang Baru Dikenal

S diduga telah diperkosa oleh ketiga pemuda itu, di salah satu rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Pemuda Perkosa Siswi SMA Yang Baru Dikenal
Ist
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - S (15) siswi kelas I SMA diperdaya tiga pemuda pengangguran yang baru dikenalnya.

S diduga telah diperkosa oleh ketiga pemuda itu, di salah satu rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Atas peristiwa ini, orangtua pelaku langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polresta Depok, Rabu (16/3/2016).

Satu pelaku yakni RH (15) akhirnya berhasil dibekuk petugas di kawasan Cipayung, Depok, Rabu malam. Sementara dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi, sampai Kamis (17/3/2016) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan peristiwa yang menimpa korban yakni S, terjadi di rumah salah satu pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Jumat (11/3) lalu.

"Awalnya korban yakni S diajak oleh RH, pemuda yang baru dikenalnya jalan-jalan. Setelah itu, S diajak ke rumah RH yang sedang sepi," kata Teguh, Kamis (16/3/2016).

Di sana, kata Teguh, RH juga mengajak dua rekannya dan secara bersama-sama menggilir korban.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku ini adalah pemuda pengangguran," kata Teguh.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pemuda mempersilakan korban pulang. Korban lalu mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Atas keterangan korban, kedua orangtua S mengadukan kasus ini ke polisi.

"Dari pemeriksaan korban, kami berhasil membekuk satu pelaku seorang remaja pengangguran berinisial RH (15) di Cipayung. Sementara dua rekannya yang ikut memperkosa korban, masih kami buru," kata Teguh.

Menurut Teguh, identitas kedua pelaku yang buron sudah dikantongi pihaknya.

"Mereka diduga kabur ke kawasan Sukabumi, dan tim buser masih memburu mereka," kata Teguh.

Teguh mengatakan atas aksi para pelaku, mereka nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas