Djarot: Parpol Gunakan Aset DKI Akan Ditertibkan
Semua aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak digunakan untuk partai politik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menertibkan partai politik yang menggunakan aset DKI sebagai markas partai.
Semua aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak digunakan untuk partai politik.
Djarot mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pandang bulu apa pun partainya.
"Itu semua harus diaudit, diawasi, ambil alih semuanya tidak pandang bulu," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk memberikan hasil audit independen.
Bukan dari auditor yang ditunjuk oleh BUMD.
"Terutama yang gede-gede untuk melaporkan," imbuh dia.
Dia membantah kalau PDIP menggunakan aset DKI untuk dijadikan markas.
Dia mencontohkan, kantor PDIP di Tebet yang merupakan milik perseorangan.
"Kalau PDIP yang di Tebet setahu saya tidak ada kaitannya, dan itu punya sendiri, milik perseorangan," ungkapnya.