Demo Ratusan Sopir Bubar Setelah Aspirasinya Didengar
Ratusan sopir taksi yang menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membubarkan diri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan sopir taksi yang menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membubarkan diri.
Hal itu setelah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjawab keluhan ratusan sopir. Dia menjelaskan akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 pasal 3 tentang batas usia kendaraan maksimal sepuluh tahun.
Saat ini pengesahannya ada di tangan DPRD DKI Jakarta. Dalam evaluasinya, kata dia, bus kecil itu batas usianya maksimal 12 tahun, bus sedang 15 tahun dan bus besar 20 tahun.
Dia mengakui, jika batas usia 10 tahun terus diberlakukan, 80 persen angkutan umum akan ditertibkan. Operator tidak memiliki waktu untuk mengikuti revitalisasi angkutan umum.
"Aturan dibuat untuk ditegakkan. Namun bukan berarti aturan ini, apabila tidak sesuai dengan perkembangan zaman tidak bisa direvisi. Di sini ada tenggang waktu antara aturan yang harus direvisi, sehingga aturan itu bisa terbit kembali. Ini yang menjadi masalah kita sekarang," ujar Andri Yansyah di atas mobil komando di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Proses revisi jalan izinnya keluar. Pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah menggelar diskusi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK).
Pihak sopir angkutan umum meminta agar mencabut Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Stop Penangkapan dan Pengandangan KWK, Berantas Ilegal Transportasi dan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Usia Kendaraan.
"Kami sudah diskusi dengan BPTSP. Sudah keluarkan perpanjangan izin trayek. Dishubtrans akan kluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin trayek," ucap Andri
Untuk mekanismenya, ujar Andri, pihaknya meminta kepada pihak KWK, Organda, dan untuk merumuskan agar segera dilaksanakan.
"Tim ini harus bisa sosialisasikan kepada anggotanya biar mengerti," jelas Andri.
Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Koperasi Wahana Kalpika melakukan unjuk rasa di Balai Kota.
Mereka menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang mengatur usia kendaraan.
Koordinator KWK Laode Djeni Hasmar mengatakan, masalah usia kendaraan selalu membelit para sopir angkot. Lantaran usia kendaraan dibatasi hanya 10 tahun.
"Kita meminta peraturan itu diubah dan ada kearifan dari pemprov," kata Laode.
Kemudian, masalah yang membelit para sopir angkot ini adanya angkutan bodong yang tidak terdaftar dalam trayek angkutan pinggir dan lingkungan kota ini. KWK minta angkutan bodong untuk ditertibkan.